Batas Pembayaran Tagihan PDAM Diperpanjang

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan kembali mengambil kebijakan terkait tunggakan tagihan. Yang terbaru, pihak PDAM memperpanjang batas pembayaran tagihan rekening air dari bulan Oktober ke bulan Nopember 2022. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan pendapat dari berbagai pihak.
Plt Dirut PDAM, Balikpapan Purnamawati mengatakan batas akhir pembayaran tunggakan yakni di akhir bulan Nopember. Jika masih ada pelanggan yang tidak melunasi tagihan atau berkonsultasi ke PDAM maka akan berlaku penyegelan hingga pencabutan meteran. Kebijakan ini diambil, karena ada pelanggan yang sudah menunggak pembayaran ada yang lebih dari 3 bulan. Bahkan lebih 10 bulan sampai 1 tahun sehingga menambah jumlah piutang perusahaan.
“Kami sebagai direksi menjalankan hasil keputusan rapat bersama jajaran dewan pengawas (dewas). Verifikasi pelanggan dan termasuk mengirim surat segel sudah kami lakukan. Kami mohon maaf, ini memang harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Purnamawati, pihaknya tetap bertindak sesuai peraturan Walikota Balikpapan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM. Di mana aturan itu menyebutkan sanksi penyegelan bagi tunggakan selama 3 bulan. Lalu pencabutan meteran bagi penunggak di atas 4 bulan. Jika ingin kembali mendapatkan sambungan harus menyelesaikan tunggakan dan membayar biaya sambungan ulang.
“Yang jelas saat pandemi covid-19 perusahaan sudah memberi toleransi. Tak ada penyegelan ataupun pencabutan meter air ketika itu. Ini tim verifikasi sudah bergerak mendatangi pelanggan mengirimkan tagihan. Yang lebih 3 bulan disegel yang lebih 4 bulan maka akan dilakukan pencabutan meter,” tambahnya.