PDAM Beri Keringanan Penunggak

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan tetap fleksibel dalam melakukan penagihan kepada penunggak rekening air. Salah satunya dengan meminta pelanggan berkonsultasi ke bagian hubungan pelanggan (CS) terkait masalah tunggakan. Agar ada solusi yang bisa tercapai dari kedua belah pihak.
Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan, Nour Hidayah mengatakan keberadaan pelanggan tidak bisa dilepaskan dari perkembangan perusahaan. Karena jasa pelayanan PDAM tentu membutuhkan pelanggan untuk terus mengembangkan sisi bisnisnya.
“Kami lihat cukup banyak pelanggan yang sudah datang ke kantor PDAM di kawasan Ruhui Rahayu dan berkomunikasi dengan customer service (CS). Bahkan ada yang melakukan pembayaran,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut wanita yang akrab disapa Nunu ini, ada hubungan timbal balik antara pihak PDAM dan pelanggan. Yakni PDAM sebagai operator layanan distribusi air. Sementara pelanggan yang mendapatkan pasokan air berkewajiban membayar tagihan bulanan. Jika tidak ada pembayaran maka akan mempengaruhi operasional perusahaan.
“Ada dukungan timbal-balik. Air sudah kami distribusikan, nah tanggung jawab pelanggan kan membayar. Kami tidak juga lalu bersikap ‘keras’, tetapi masih bisa fleksibel. Silahkan berkomunikasi ke bagian CS nanti ada solusi,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Nunu, PDAM juga memperpanjang masa pembayaran tunggakan pelanggan ke bulan Nopember 2022 mendatang. Meski begitu, sanksi pencabutan meteran tetap berlaku saat pelanggan tidak memenuhi kewajibannya. Atau tidak melakukan konsultasi ke pihak bagian hubungan pelanggan untuk mendapatkan solusi.
“Silakan datang saja ke CS PDAM. Insya Allah semua ada solusi terbaik. Karena, jangan sampai sengaja tidak datang dan menunda-nunda pembayaran yang akhirnya harus dicabut meter airnya,” tegasnya. (nan)